Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar. Selengkapnya Klik Disini